SEKILAS INFO – Polsek Nanggung menangkap 9 penambang emas tanpa izin ataupun ilegal di zona kepunyaan PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas( UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelakon tertangkap basah dikala petugas PT Antam berpatroli.
” Terdapat 9 pelakon yang sudah diamankan serta diserahkan ke Polsek Nanggung, mereka tertangkap pada dikala petugas Antam lagi melaksanakan patroli,” kata Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa, dikutip Antara, Kamis( 18/ 4/ 2024).
9 penambang ilegal tersebut bernama samaran J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, serya L bin Almarhum Udi.
” Peristiwa dikenal( Rabu) dekat jam 02. 00 Wib. Dikala ditangkap, pelakon terletak di zona Tingkat 600 Ciurug XC 71 P dengan benda fakta hasil pencuriannya,” ucap Ade.
Ade berkata dikala dicoba penggerebekan serta pengepungan, 9 orang ini bersembunyi di sela- sela stapling( tumpukan kayu). Kesimpulannya para pelakon dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam buat dicoba pendataan serta pengecekan kesehatan kemudian dibawa ke Mako Polsek Nanggung.
Ada pula benda fakta yang diamankan ialah 6 karung batuan yang diprediksi memiliki emas, 9 senter merek energizer, 6 batu baterai merek energizer, 3 tas selempang warna gelap dari bermacam merk, 5 pasang sarung tangan, 20 karung kosong, duit senilai Rp 17. 000, dan obat jamu.
” Pelakon dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pergantian atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral serta batubara,”